Sabtu, 08 Juni 2013

PROPOSAL PENGAJUAN BANTUAN



KELOMPOK TERNAK ITIK
BEBEK ANGON
DESA JATIREJO KEC. SURUH KAB. SEMARANG
 



PROPOSAL
PENGAJUAN BANTUAN ITIK
BEBEK ANGON
DESA JATIREJO KEC. SURUH KAB. SEMARANG




PANITIA
KELOMPOK TERNAK ITIK
BEBEK ANGON
DESA JATIREJO KEC. SURUH KAB. SEMARANG


KELOMPOK TERNAK ITIK
BEBEK ANGON
DESA JATIREJO KEC. SURUH KAB. SEMARANG
 


RENCANA ANGGARAN BELANJA (RAB)
KELOMPOK TERNAK ITIK
BEBEK ANGON

No
Uraian
Volume
Harga Satuan
Jumlah Hrga
1
Itik Betina
240
40.000
 9.600.000
2
Itik Pejantan
16
25.000
    400.000














10.000.000



            Ketua                                                                                      Bendahara



YULIYANTI                                                                            RODH1 ARIF













LAMPIRAN   : Keputusan Kepala Desa Jatirejo
                         Nomor :………………………..
                         Tanggal 23 Mei 2013

Susunan Panitia Kelompok Ternak Itik "BEBEK ANGON" Dusun Klewonan Desa Jatirejo Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang

No
Nama
Jabatan
1
Kepala Desa Jatirejo
Pelindung
2
Minto Handoyo
Penasehat
3
Yuliyanti
Ketua
4
Supardi
Sekertaris
5
Rodhi Arif
Bendahara
6
Jamiyanto
Anggota








Ditetapkan di  : Jatirejo
Pada tanggal   : 23 Mei 2013
Kepala Desa Jatirejo





NUR KHOLIS











PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG
KECAMATAN SURUH
DESA JATIREJO
 

KEPUTUSAN KEPALA DESA JATIREJO
NOMOR :………………………………..

TENTANG

PENGESAHAN PANITIA KELOMPOK TERNAK ITIK
“BEBEK ANGON”
DUSUN KLEWONAN DESA JATIREJO KECAMATAN SURUH
KABUPATEN SEMARANG

KEPALA DESA

Menimbang     :    a.     Bahwa dalam rangka untuk menertibkan tanggung jawab pengelolaan, Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa / Kelurahan perlu dibentuk Panitia Pengelola, Pelaksanaan Kegiatan mensejahterakan masyarakat perlu adanya swadaya dan gotong royong.
                            b.    Bahwa pembentukan Panitia Pengelolaan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa / Kelurahan Perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Kepala Desa.

Mengingat       :    1.    Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1958 Tentang Pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
                            2.    Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang perubahan Batas-Batas Wilayah Kota Praja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaga Negara Republic Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 1652)
                            3.    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
                            4.    Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
                            5.    Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
                            6.    Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pembentukan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
                            7.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
                            8.    Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
                            9.    Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 Tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
                            10.  Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 Tentang Perubahan Batas Wilayah Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
                            11.  Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
                            12.  Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2996 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa.
                            13.  Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2006 Tentang Peraturan Desa.
                            14.  Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

MEMUTUSKAN
Menetapkan         :
PERTAMA         :    Mengesahkan Panitia Kelompok Ternak Itik “BEBEK ANGON” Dusun Klewonan Desa Jatirejo Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini.
KEDUA              :    Panitia Kelompok Ternak Itik “BEBEK ANGON” Dusun Klewonan Desa Jatirejo Kecamatan Suruh sebagaimana Diktum PERTAMA mempunyai tugas sebagai berikut :
1.      Membuat Rekening Pada Bank Penyalur;
2.      Membuat jadwal rencana Pelaksanaan Kegiatan dan Pencairan Dana dengan berpedoman proposal dan RAB yang telah disyahkan Panitia;
3.      Menggerakkan gotong-royong, baik penggalian dana, Material maupun tenaga untuk mendukung keberhasilan kegiatan perawatan dan ternak itik di kelompok ternak itik “BEBEK ANGON” Dusun Klewonan Desa Jatirejo Kecamatan Suruh;
4.      Melakukan Pencairan Dana Pada Bank /Lembaga Keuangan yang ditunjuk dan mengelola Dana dengan Tertip Administrasi yang teratur sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5.      Membuat laporan perkembangan/kemajuan pelaksnaan fisik dan penggunaan keuangan kepada Kepala Desa maupun instansi terkait.
KETIGA             :    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di    : Jatirejo
Pada tanggal     : 23 Mei 2013
Kepala Desa Jatirejo





NUR KHOLIS

































KELOMPOK TERNAK ITIK
BEBEK ANGON
DESA JATIREJO KEC. SURUH KAB. SEMARANG
 


PROPOSAL
PENGAJUAN BANTUAN ITIK
BEBEK ANGON

§  NAMA KEGIATAN :
PEMBERDAYAAN TERNAK ITIK

§  BENTUK KEGIATAN :
PEMBERDAYAAN DAN PEMBIBITAN ITIK DI KELOMPOK TERNAK ITIK "BEBEK ANGON".

§  DASAR PEMIKIRAN :
·         Potensi usaha di bidang peternakan masih sangat menjanjikan keuntungan
·         Sawah merupakan sarana terpenting dalam budidaya ternak itik sehingga murah dalam pemeliharaan
·         Potensi alam yang masih sangat mendukung di sekitar kelompok yang masih mendukung untuk pengembangan usaha ternak itik.

§  TUJUAN KEGIATAN :
·         Upaya dari kelompok untuk mengembangkan usahanya sehingga meningkatkan taraf kehidupan.
·         Membantu pemerintah dalam melakukan pemerataan pembangunan agar lebih dirasakan oleh masyarakat.

§  PELAKSANA KEGIATAN :
·         KELOMPOK TERNAK ITIK BEBEK ANGON Desa Jatirejo Kec. Suruh Kab. Semarang

§  PELAKSANAAN KEGIATAN :
·         Waktu      : Agustus 2013-06-04
·         Tempat    : Desa Jatirjo Kec. Suruh Kab. Semarang
·         Sasaran    : PERSAWAHAN KELOMPOK TERNAK ITIK BEBEK ANGON



KELOMPOK TERNAK ITIK
BEBEK ANGON
DESA JATIREJO KEC. SURUH KAB. SEMARANG
 


§  ANGGARAN BIAYA :
Terlampir

§  PENDANAAN KEGIATAN :
·         Bantuan Pemerintah
·         Swadaya Kelompok

§  PENUTUP :
·         Demikian proposal ini kami susun sebagai acuan dari kegiatan yang akan kami laksanakan serta sebagai pertimbangan bagi semua pihak yang terkait dan yang ingin berperan serta dalam kegiatan tersebut. Atas perhatian dan peran serta yang telah diberikan kami ucapkan terima kasih.


Suruh, 27 Mei 2013
KELOMPOK TERNAK ITIK
BEBEK ANGON




(YULIYANTI)                                                          (SUPARDI)
     Ketua                                                                     Sekretaris











KELOMPOK TERNAK ITIK
BEBEK ANGON
DESA JATIREJO KEC. SURUH KAB. SEMARANG
 



Penasehat                    : Kepala Desa Jatirejo

Ketua                          : Yuliyanti

Sekretaris                    : Supardi

Bendahara                   : Rodhi Arif

Anggota                        : Jamiyanto
                                     






Ketua



YULIYANTI













KELOMPOK TERNAK ITIK
BEBEK ANGON
DESA JATIREJO KEC. SURUH KAB. SEMARANG
 


Nomor             : 04/KTI/V/2013                                             Suruh, 27 Mei 2013
Lampira           :
Hal                  : Permohonan Bantuan Itik

Kepada Yth.
GUBERNUR JAWA TENGAH
di Semarang

Dengan hormat,
Segala puji bagi Allah Tuhan sekalian alam. Sholawat dan salam semoga terlimpah bagi teladan utama kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, para sahabatnya dan umatnya.
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Program Pemberdayaan Ternak Itik dikelompok Ternak Itik Bebek Angon, maka kami pelaksana kegiatan tersebut mengajukan permohonan bantuan dana dikarenakan keterbatasan dana yang kami miliki.
Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan pula Proposal Kegiatan tersebut, untuk memberikan gambaran akan tujuan dan kebutuhan dana yang diperlukan. Besar harapan kami atas terkabulnya permohonan ini.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini kami ucapkan terima kasih. Semoga Allah SWT meringankan langkah kita dan mempermudah segala urusan kita. Amiin …

Hormat kami,
KELOMPOK TANI TERNAK ITIK
BEBEK ANGON




              (Y U L I Y A N T I)                                                (S U P A R D I)
                          Ketua                                                                 Sekretaris

Mengetahui,
                    Camat Suruh                                                   Kepala Desa Jatirejo




           (……………………….)                                       (……………………….)

2 komentar:

  1. kenapa tidak ada mengetahui penyuluh peternakan apa itu dibolehkan

    BalasHapus
  2. Free Casino site for gambling - Lucky Club
    Betting Sites with the Latest Bonus Codes · BetVictor: Free Spins, No Deposit Bonuses and No Deposit Bonuses · luckyclub BetVictor: 100% New Customer

    BalasHapus