KELOMPOK
TERNAK ITIK
BEBEK ANGON
DESA JATIREJO
KEC. SURUH
KAB. SEMARANG
PROPOSAL
PENGAJUAN BANTUAN ITIK
BEBEK ANGON
DESA JATIREJO KEC. SURUH KAB. SEMARANG
PANITIA
KELOMPOK TERNAK ITIK
BEBEK ANGON
DESA JATIREJO KEC. SURUH KAB. SEMARANG
KELOMPOK TERNAK ITIK
BEBEK ANGON
DESA JATIREJO
KEC. SURUH KAB. SEMARANG
RENCANA
ANGGARAN BELANJA (RAB)
KELOMPOK
TERNAK ITIK
BEBEK ANGON
No
|
Uraian
|
Volume
|
Harga Satuan
|
Jumlah Hrga
|
1
|
Itik Betina
|
240
|
40.000
|
9.600.000
|
2
|
Itik Pejantan
|
16
|
25.000
|
400.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
10.000.000
|
Ketua Bendahara
YULIYANTI RODH1
ARIF
LAMPIRAN : Keputusan Kepala Desa Jatirejo
Nomor :………………………..
Tanggal 23 Mei 2013
Susunan Panitia Kelompok Ternak Itik "BEBEK ANGON" Dusun
Klewonan Desa Jatirejo Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
Kepala Desa Jatirejo
|
Pelindung
|
2
|
Minto Handoyo
|
Penasehat
|
3
|
Yuliyanti
|
Ketua
|
4
|
Supardi
|
Sekertaris
|
5
|
Rodhi Arif
|
Bendahara
|
6
|
Jamiyanto
|
Anggota
|
Ditetapkan di :
Jatirejo
Pada tanggal :
23 Mei 2013
Kepala Desa Jatirejo
NUR KHOLIS
PEMERINTAH
KABUPATEN SEMARANG
KECAMATAN SURUH
DESA JATIREJO
KEPUTUSAN KEPALA
DESA JATIREJO
NOMOR :………………………………..
TENTANG
PENGESAHAN
PANITIA KELOMPOK TERNAK ITIK
“BEBEK ANGON”
DUSUN KLEWONAN
DESA JATIREJO KECAMATAN SURUH
KABUPATEN
SEMARANG
KEPALA DESA
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka untuk menertibkan tanggung jawab pengelolaan, Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Desa / Kelurahan perlu dibentuk Panitia Pengelola, Pelaksanaan Kegiatan
mensejahterakan masyarakat perlu adanya swadaya dan gotong royong.
b. Bahwa pembentukan Panitia Pengelolaan
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa / Kelurahan Perlu ditetapkan dengan Surat
Keputusan Kepala Kepala Desa.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor : 13 Tahun 1958 Tentang Pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam
lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
2. Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang
perubahan Batas-Batas Wilayah Kota Praja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat
II Semarang (Lembaga Negara Republic Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, tambahan
Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 1652)
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
6. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pembentukan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976
Tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 Tentang
Perubahan Batas Wilayah Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat
II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2005 Tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun
2996 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa.
13. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun
2006 Tentang Peraturan Desa.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23
Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah
Desa.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Mengesahkan
Panitia Kelompok Ternak Itik “BEBEK ANGON” Dusun Klewonan Desa Jatirejo
Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat
Keputusan ini.
KEDUA : Panitia
Kelompok Ternak Itik “BEBEK ANGON” Dusun Klewonan Desa Jatirejo Kecamatan Suruh
sebagaimana Diktum PERTAMA mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Membuat Rekening Pada Bank Penyalur;
2. Membuat jadwal rencana Pelaksanaan Kegiatan dan Pencairan Dana dengan
berpedoman proposal dan RAB yang telah disyahkan Panitia;
3. Menggerakkan gotong-royong, baik penggalian dana, Material maupun tenaga
untuk mendukung keberhasilan kegiatan perawatan dan ternak itik di kelompok ternak
itik “BEBEK ANGON” Dusun Klewonan Desa Jatirejo Kecamatan Suruh;
4. Melakukan Pencairan Dana Pada Bank /Lembaga Keuangan yang ditunjuk dan
mengelola Dana dengan Tertip Administrasi yang teratur sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
5. Membuat laporan perkembangan/kemajuan pelaksnaan fisik dan penggunaan
keuangan kepada Kepala Desa maupun instansi terkait.
KETIGA :
Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di :
Jatirejo
Pada tanggal :
23 Mei 2013
Kepala Desa Jatirejo
NUR KHOLIS
KELOMPOK TERNAK ITIK
BEBEK ANGON
DESA JATIREJO
KEC. SURUH
KAB. SEMARANG
PROPOSAL
PENGAJUAN BANTUAN ITIK
BEBEK ANGON
§
NAMA KEGIATAN :
PEMBERDAYAAN TERNAK ITIK
§
BENTUK KEGIATAN :
PEMBERDAYAAN DAN PEMBIBITAN ITIK
DI KELOMPOK TERNAK ITIK "BEBEK ANGON".
§
DASAR PEMIKIRAN :
·
Potensi
usaha di bidang peternakan masih sangat menjanjikan keuntungan
·
Sawah
merupakan sarana terpenting dalam budidaya ternak itik sehingga murah dalam
pemeliharaan
·
Potensi
alam yang masih sangat mendukung di sekitar kelompok yang masih mendukung untuk
pengembangan usaha ternak itik.
§
TUJUAN KEGIATAN :
·
Upaya
dari kelompok untuk mengembangkan usahanya sehingga meningkatkan taraf
kehidupan.
·
Membantu
pemerintah dalam melakukan pemerataan pembangunan agar lebih dirasakan oleh
masyarakat.
§
PELAKSANA KEGIATAN :
·
KELOMPOK
TERNAK ITIK BEBEK ANGON Desa Jatirejo Kec. Suruh Kab. Semarang
§
PELAKSANAAN KEGIATAN :
·
Waktu : Agustus 2013-06-04
·
Tempat : Desa Jatirjo Kec. Suruh Kab. Semarang
·
Sasaran : PERSAWAHAN KELOMPOK TERNAK ITIK BEBEK
ANGON
KELOMPOK TERNAK ITIK
BEBEK ANGON
DESA JATIREJO
KEC. SURUH KAB. SEMARANG
§
ANGGARAN BIAYA :
Terlampir
§
PENDANAAN KEGIATAN :
·
Bantuan
Pemerintah
·
Swadaya
Kelompok
§
PENUTUP :
·
Demikian
proposal ini kami susun sebagai acuan dari kegiatan yang akan kami laksanakan
serta sebagai pertimbangan bagi semua pihak yang terkait dan yang ingin
berperan serta dalam kegiatan tersebut. Atas perhatian dan peran serta yang
telah diberikan kami ucapkan terima kasih.
Suruh, 27 Mei 2013
KELOMPOK TERNAK ITIK
BEBEK ANGON
(YULIYANTI) (SUPARDI)
Ketua Sekretaris
KELOMPOK TERNAK ITIK
BEBEK ANGON
DESA JATIREJO
KEC. SURUH KAB. SEMARANG
Penasehat :
Kepala Desa Jatirejo
Ketua :
Yuliyanti
Sekretaris :
Supardi
Bendahara : Rodhi
Arif
Anggota :
Jamiyanto
Ketua
YULIYANTI
KELOMPOK TERNAK ITIK
BEBEK ANGON
DESA JATIREJO
KEC. SURUH KAB. SEMARANG
Nomor : 04/KTI/V/2013 Suruh,
27 Mei 2013
Lampira :
Hal :
Permohonan Bantuan Itik
Kepada Yth.
GUBERNUR JAWA TENGAH
di Semarang
Dengan hormat,
Segala puji bagi Allah Tuhan
sekalian alam. Sholawat dan salam semoga terlimpah bagi teladan utama kita Nabi
Muhammad SAW beserta keluarga, para sahabatnya dan umatnya.
Sehubungan dengan akan
dilaksanakannya Program Pemberdayaan Ternak Itik dikelompok Ternak Itik Bebek
Angon, maka kami pelaksana kegiatan tersebut mengajukan permohonan bantuan dana
dikarenakan keterbatasan dana yang kami miliki.
Sebagai bahan pertimbangan,
bersama ini kami lampirkan pula Proposal Kegiatan tersebut, untuk memberikan
gambaran akan tujuan dan kebutuhan dana yang diperlukan. Besar harapan kami
atas terkabulnya permohonan ini.
Demikian permohonan ini kami
sampaikan, atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini kami ucapkan terima
kasih. Semoga Allah SWT meringankan langkah kita dan mempermudah segala urusan
kita. Amiin …
Hormat kami,
KELOMPOK TANI TERNAK ITIK
BEBEK ANGON
(Y U L I Y A N T I) (S U P A R D I)
Ketua Sekretaris
Mengetahui,
Camat
Suruh Kepala
Desa Jatirejo
(……………………….) (……………………….)
kenapa tidak ada mengetahui penyuluh peternakan apa itu dibolehkan
BalasHapusFree Casino site for gambling - Lucky Club
BalasHapusBetting Sites with the Latest Bonus Codes · BetVictor: Free Spins, No Deposit Bonuses and No Deposit Bonuses · luckyclub BetVictor: 100% New Customer